STANDAR PELAYANAN

#

STANDAR PELAYANAN

Puskesmas Rejowinangun Trenggalek

Puskesmas Rejowinangun Trenggalek berperan penting sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan tingkat pertama yang langsung bersentuhan dengan masyarakat. Untuk menjalankan tugas tersebut secara profesional dan bertanggung jawab, Puskesmas menetapkan Standar Pelayanan sebagai panduan dalam menyelenggarakan layanan yang efisien, adil, dan berkualitas tinggi. Dokumen ini tidak hanya mencerminkan komitmen pelayanan, tetapi juga menjadi instrumen akuntabilitas publik.

Standar Pelayanan merupakan instrumen formal yang memuat ukuran minimal dalam memberikan layanan kepada masyarakat. Dengan adanya standar ini, masyarakat memiliki kepastian mengenai jenis layanan yang diterima, waktu penyelesaian, biaya (jika ada), serta mekanisme pengaduan yang tersedia.

Komponen Utama dalam Standar Pelayanan

  1. Jenis dan Spesifikasi Layanan
  2. Persyaratan Pelayanan
  3. Prosedur Layanan
  4. Waktu Penyelesaian
  5. Biaya/Tarif Layanan
  6. Jaminan Pelayanan
  7. Jaminan Pelayanan
  8. Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan

Upaya Peningkatan Mutu Berkelanjutan

Standar pelayanan yang diterapkan oleh Puskesmas Rejowinangun tidak bersifat statis. Evaluasi rutin dilakukan secara periodik, baik melalui audit internal maupun survei kepuasan masyarakat. Data yang diperoleh menjadi dasar untuk meningkatkan aspek-aspek tertentu, seperti kecepatan layanan, keramahan petugas, serta efektivitas penanganan kasus.

Selain itu, Puskesmas juga menyelenggarakan pelatihan internal dan kegiatan benchmarking dengan fasilitas kesehatan lain sebagai bagian dari inovasi mutu pelayanan.

Dengan penerapan standar pelayanan ini, Puskesmas Dirgahayu bertekad memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu, adil, dan merata kepada seluruh masyarakat. Komitmen terhadap standar ini menjadi fondasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, memperluas akses kesehatan, serta memperkuat hubungan kepercayaan antara puskesmas dan masyarakat.

 

HUBUNGI KAMI

#